19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Zona Kuning, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 October 2021 14:00

Zona Kuning, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta *Petugas KAI tengah menyiapkan pemberangkatan kereta di Stasiun Bojonegoro Kota.

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - Kabar gembira datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), lantaran mulai tanggal 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Menurut Luqman Arif, mulai tanggal 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. "Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," katanya kepada blokBojonegoro.com.

Manajemen KAI, jelas Luqman, mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi masyarakat saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai. Warga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

*Penumpang menunggu keberangkatan kereta di ruang tunggu Stasiun.

Selain itu, yang naik kereta juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Tak hanya itu, para penumpang KAI diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," terang Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Luqman Arif menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.  

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Luqman Arif.

Terpisah, salah satu penumpang kereta api, Yektiana bersyukur karena sekarang anak-anak sudah diperbolehkan naik kereta mengingat hingga saat ini pandemi covid-19 belum berakhir. Menurutnya, perjalanan menggunakan kereta api ia anggap lebih aman dan nyaman lantaran tempat duduk dibatasi dan juga penerapan protokol kesehatannya sangat ketat.

"Tentu sebagai warga turut senang saat ada pemberitahuan bahwa anak-anak di bawa usia 12 tahun diperbolehkan kembali naik kereta api, karena tahu sendiri sekarang kereta sudah nyaman dan aman, apalagi prokesnya ketat, kalau kendaraan umum lainnya terkadang masih longgar prokesnya," ungkap Yektiana kepada blokBojonegoro.com.

Hal senada juga dikatakan Suriyah, warga Kabupaten Bojonegoro yang ingin berangkat ke Semarang menggunakan Kereta Api. Ia sangat mendukung kebijakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta. "Alhamdulillah kalau anak-anak sudah boleh naik kereta lagi," kata Suriyah.

Kereta api bagi kebanyakan orang saat ini adalah moda trasnportasi yang aman dan cepat, nyaman dan prokesnya ketat saat covid-19. Sehingga bagi Suriyah, apabila ia terpaksa harus bepergian dan mengajak anak tentu ia lebih memilih naik kereta, apalagi kalau jaraknya cukup jauh, mengingat kasus covid masih ada hingga saat ini.

"Mendukung dan senang adanya kebijakan ini, dan masukan saya semoga Rapid Test Antigennya bisa digratiskan bagi warga," harap Suriyah.

Sekadar tambahan ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.  

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Hingga tanggal 22 Oktober 2021, update situasi penyebaran covid-19 di Jawa Timur dikutip dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur menyebutkan semua daerah di Jatim baik Kota maupun Kabupaten ada di risiko rendah atau zona kuning penyebaran covid-19. Sedangkan untuk pasien aktif terkonfirmasi positif covid masih ada 541 orang.

Untuk Kabupaten Bojonegoro, masih ada 21 orang yang aktif positif covid-19. Sehingga masyarakat harus tetap terus mematuhi protokol kesehatan. [mu]

 

Tag : kereta api, syarat naik kereta api



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat