13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berikut Ini Ketentuan Baru Peraturan PPKM Jawa-Bali

blokbojonegoro.com | Monday, 22 November 2021 08:00

Berikut Ini Ketentuan Baru Peraturan PPKM Jawa-Bali Ketentuan Baru Aturan PPKM Jawa-Bali. (Infografis: Instagram @JatimPemprov).

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 60 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang dari tanggal 16 November hingga 29 November 2021.

Berdasarkan Imendagri tersebut, ada aturan-aturan baru yang telah ditetapkan, yaitu untuk Pintu masuk perjalanan penumpang internasional hanya melalui bandara, Soekarno Hatta, Tangerang; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; dan Sam Ratulangi, Manado.

Sedangkan untuk Gym/Ballroom, diizinkan buka dengan
aplikasi Pedulilindungi, Kapasitas maksimal 75% (Level 1), 50% (Level 2), dan 25% (level 3). Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Sementara itu, ketentuan untuk bioskop, yaitu wajib menggunakan applikasi Pedulilindungi (User Hijau
& Kuning), Kapasitas maksimal 7095 (Level 78:2), 50% (Level 3), Usia kurang 12 tahun dilarang masuk, Dine in Resto/kafe dalam area, bioskop kapasitas maksimal 75%(Level 1), 50% (Level 2 dan 3), dan durasi 60 menit. Taat Prokes yang diatur oleh Kemenparekraf dan Kemenkes. [ito/mu]

Update kondisi Jawa Timur, dikutip dari akun instagram resmi @JatimPemprov, berikut ini penetapan level wilayah dalam PPKM (16-29 November2021):

- Level01
8 kabupaten/kota
1. KOTA SURABAYA
2. KOTA MOJOKERTO
3. KOTA MADIUN
4. KOTA KEDIRI
5. KOTA BLITAR
6. KOTA PASURUAN
7. KAB. JOMBANG
2. KAB. LAMONGAN

- Level 02
13 kabupaten/kota
1. KAB. SIDOARJO
2. KAB. PACITAN
3. KAB. NGAWI
4. KAB. MAGETAN
5. KAB. MADIUN
6. KOTA PROBOLINGGO
7. KOTA MALANG
8. KOTA BATU
9. KAB. KEDIRI
10. KAB. BANYUWANGI
11 KAB. MOJOKERTO
12. KAB. MALANG
13. KAB. GRESIK

- Level 03
17 kabupaten/kota
15. KAB. JEMBER
16. KAB. BOJONEGORO
17. KAB. BANGKALAN
1 KAB. TULUNGAGUNG
2. KAB. TRENGGALEK
3. KAB. SITUBONDO
4. KAB. PONOROGO
5. KAB. LUMAJANG
6. KAB. BONDOWOSO
7. KAB. BLITAR
8. KAB. TUBAN
9. KAB. SUMENEP
10. KAB. SAMPANG
11. KAB. PROBOLINGGO
12. KAB. PASURUAN
13. KAB. PAMEKASAN
14. KAB. NGANJUK

Tag : PPKM, jawa, bali, covid-19, jatim, aturan imendagri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat