Berikut ini Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru
blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 November 2021 13:00
Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 62 Tahun 2021 Pencegahan Covid-19 pada Nataru (Infografis: Instagram @JatimPemprov)
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Menjelang akhir tahun, pemerintah menyiapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menghindari lonjakan kasus Covid 19 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, akan dilakukan pengetatan arus perjalanan masuk dari
luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia.
Tak hanya itu, mudik Nataru juga ditiadakan, serta larangan cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Karyawan Swasta. Hal itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2022.
Tag : PPKM, jatim, nataru, inmendagri, covid-19, natal, tahun baru
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini