13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |   06:00 . Pamit Semprot Padi, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   14:00 . Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan Guru Rancang Media Interaktif Berbasis Teknologi   |   09:00 . BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat   |   06:00 . Tim Sepak Takraw UNUGIRI Sabet Dua Medali Emas di POMPROV Jatim 2025   |  
Mon, 02 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Narkoba

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 15:00

Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Narkoba

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Rupanya kasus Narkoba masih menjadi momok tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Bojonegoro, berhasil meringkus sejumlah pelaku peredaran Narkoba di Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menyampaikan, sepanjang awal tahun 2022 ini Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus peredaran Narkoba, Kamis (20/1/2022).

Pertama dengan kasus jenis Pil dobel L, disebutkan, pelaku peredaran Pil dobel L ini berinisial YG (28) asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Di hadapan petugas ditemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 159 butir, uang tunai sebesar Rp 22.000, 1 lembar tissu dan 1 buah hand phone merk Samsung.

"Tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba pada tanggal 1 Januari 2022 di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI  Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," tegas AKBP Muhammad.

Selanjutnya, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengguna Narkotika golongan I. Peristiwa penangkapan terjadi di tepi jalan Desa Dander, Kecamatan Dander (depan pemandian/kolam renang) pada 12 Januari 2022.

Kapolres Bojonegoro menjelaskan, dua tersangka tersebut berinisial yakni AS (36) dan AYM (42) berasal dari Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

"Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini keduanya telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kapolres Bojonegoro.

Untuk kasus yang ketiga, Satresnarkoba menangkap pelaku yang berinisial JR (58) diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika di rumah anaknya disekitar Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan, tersangka memiliki omset Rp 5 juta setiap barang datang. Serta memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya. "Tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 122 (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Kasus Narkotika yang terakhir, Satresnarkoba juga berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, berinisial GUT (63) warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini juga telah diamankan di sel tahanan beserta barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 122 (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Bojonegoro terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. "Apabila menemukan hal yang sekiranya mencurigakan, membahayakan dan mengganggu Kamtibmas. Diharapkan segera melapor ke petugas terdekat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : polres, bojonegoro, narkoba, satreskoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat