Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Narkoba
blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 15:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Rupanya kasus Narkoba masih menjadi momok tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Bojonegoro, berhasil meringkus sejumlah pelaku peredaran Narkoba di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menyampaikan, sepanjang awal tahun 2022 ini Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus peredaran Narkoba, Kamis (20/1/2022).
Pertama dengan kasus jenis Pil dobel L, disebutkan, pelaku peredaran Pil dobel L ini berinisial YG (28) asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Di hadapan petugas ditemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 159 butir, uang tunai sebesar Rp 22.000, 1 lembar tissu dan 1 buah hand phone merk Samsung.
"Tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba pada tanggal 1 Januari 2022 di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," tegas AKBP Muhammad.
Selanjutnya, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengguna Narkotika golongan I. Peristiwa penangkapan terjadi di tepi jalan Desa Dander, Kecamatan Dander (depan pemandian/kolam renang) pada 12 Januari 2022.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan, dua tersangka tersebut berinisial yakni AS (36) dan AYM (42) berasal dari Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.
"Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini keduanya telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kapolres Bojonegoro.
Untuk kasus yang ketiga, Satresnarkoba menangkap pelaku yang berinisial JR (58) diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika di rumah anaknya disekitar Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan, tersangka memiliki omset Rp 5 juta setiap barang datang. Serta memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya. "Tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 122 (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Kasus Narkotika yang terakhir, Satresnarkoba juga berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, berinisial GUT (63) warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini juga telah diamankan di sel tahanan beserta barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 122 (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Bojonegoro terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. "Apabila menemukan hal yang sekiranya mencurigakan, membahayakan dan mengganggu Kamtibmas. Diharapkan segera melapor ke petugas terdekat," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : polres, bojonegoro, narkoba, satreskoba
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini