Tipu Pengusaha Rp30 Juta, Seorang Kades Diamankan
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 February 2022 11:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk menipu pengusaha dengan menjanjikan proyek Tembok Penahanan Tanah (TPT) dan pengerasan jalan di wilayah desa setempat.
Oknum Kades yang bernama Samsul Hadi itu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro usai menipu kedua pengusaha, yang masing-masing korban mengalami kerugian Rp30 juta.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan, kejadian bermula Pada tanggal (27/1/2021) tersangka Samsul Huda menawarkan pekerjaan TPT kepada korban Sdr. BP dan pekerjaan pengerasan jalan kepada korban Sdr. ZA dengan perantara Sdr. MM, yang mana kedua pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta.
"Proyek tersebut, akan dikerjakan pada bulan April hingga Mei Tahun 2021, selanjutnya karena korban tertarik akan penawaran proyek tersebut kedua korban diminta untuk membayar masing-masingRp30 juta per 2 paket kepada tersangka Sdr. SH dan setelah uang tersebut diberikan kepada Sdr. SH sampai dengan saat ini pekerjaan TPT dan pengerasan jalan yang dijanjkan tidak pernah ada," ungkap Kapolres pada saat Konferensi Pers.
Sementara itu, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kwitansi uang sejumlah Rp10 Juta, satu lembar kwitansi uang sejumlah Rp20 Juta dan satu lembar surat pernyataan.
"Akibat perbuatan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara," pungkasnya. [riz/mu]
Tag : kades kanten, penipuan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini