06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tipu Pengusaha Rp30 Juta, Seorang Kades Diamankan

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 February 2022 11:00

Tipu Pengusaha Rp30 Juta, Seorang Kades Diamankan

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk menipu pengusaha dengan menjanjikan proyek Tembok Penahanan Tanah (TPT) dan pengerasan jalan di wilayah desa setempat.

Oknum Kades yang bernama Samsul Hadi itu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro usai menipu kedua pengusaha, yang masing-masing korban mengalami kerugian Rp30 juta.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan, kejadian bermula Pada tanggal (27/1/2021) tersangka Samsul Huda menawarkan pekerjaan TPT kepada korban Sdr. BP dan pekerjaan pengerasan jalan kepada korban Sdr. ZA dengan perantara Sdr. MM, yang mana kedua pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta.

"Proyek tersebut, akan dikerjakan pada bulan April hingga Mei Tahun 2021, selanjutnya karena korban tertarik akan penawaran proyek tersebut kedua korban diminta untuk membayar masing-masingRp30 juta per 2 paket kepada tersangka Sdr. SH dan setelah uang tersebut diberikan kepada Sdr. SH sampai dengan saat ini pekerjaan TPT dan pengerasan jalan yang dijanjkan tidak pernah ada," ungkap Kapolres pada saat Konferensi Pers.

Sementara itu, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kwitansi uang sejumlah Rp10 Juta, satu lembar kwitansi uang sejumlah Rp20 Juta dan satu lembar surat pernyataan.

"Akibat perbuatan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara," pungkasnya. [riz/mu]

Tag : kades kanten, penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat