Kejari Bojonegoro Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Mantan Bupati Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 September 2022 14:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan penggunaan dana bantuan Mobile Cepu LTD (MCL), yang diterima oleh Tim Koordinasi dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Blok Cepu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 atas nama terpidana H. Mochamad Santoso (Alm) mantan Bupati Bojonegoro Periode 2003-2008.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, uang pengganti tersebut dibayar oleh ahli waris dari Bupati Santoso sebesar Rp957,5 juta, dan perkara Tipikor tersebut telah mendapatkan keputusan tetap dari Mahkamah Agung No. 2556/K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Juli 2011, dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan.
“Keluarga yang bersangkutan sudah melunasi uang pengganti perkara Tipikor tersebut, dan selanjutnya uang akan kami setorkan ke Kas negara,” ungkap Badrut Tamam, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor yang menyebutkan, bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa BT itu menjelaskan, dalam masa menjalani proses hukum terpidana meninggal pada saat baru menjalani proses hukum selama kurang lebih lima bulan. Maka dari itu, pihak ahli waris berkewajiban untuk membayar uang pengganti.
"Di sini terdapat empat buah barang bukti berupa sertifikat tanah. Tetapi, karena terpidana ini mampu membayar uang pengganti, maka nanti sertifikat ini akan kami kembalikan kepada ahli waris," pungkasnya. [riz/mu]
Anda juga bisa baca blokBojonegoro di Google News
Tag : kejari bojonegoro, tindak pidana korupsi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini