21:00 . Tingkatkan Sinergitas, Pengurus Daerah Himpaudi Bojonegoro Audiensi Bersama DPRD   |   20:00 . Tim KKN UNUGIRI Sidomlangean Tingkatkan Digitalisasi Desa melalui Teknologi dan Pemetaan   |   19:00 . PMK Kian Mewabah di Bojonegoro, Disnakkan Belum Terima Vaksin   |   18:00 . KA Sancaka Utara Rute Bojonegoro-Jogja Akan Beroperasi Mulai 1 Februari   |   17:00 . Komdis PSSI Anulir Gol, Presiden Persibo: Sejarah Baru Sepak Bola   |   15:00 . Komdis PSSI Nyatakan Gol Tidak Sah, Persibo Ajukan Banding   |   09:00 . Manajemen Persibo Lakukan Pemulihan Trauma ke Pemain   |   06:00 . Tak Lolos 8 Besar, 18 Tim Playoff Degradasi   |   22:00 . Deltras dan Persibo Sama-Sama Lapor Komdis PSSI   |   21:00 . Pemain Baru yang Jadi Kartu AS Persibo   |   19:00 . Rafinha, Striker Gacor PSIM Yogyakarta. Waspada..!   |   18:00 . Buat Gaduh Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Kontraktor di Bojonegoro Laporkan LSM   |   17:00 . Inilah PSIM Yogyakarta, Runner Up Group B Calon Lawan Persibo   |   16:00 . Pemotor Asal Tuban Meregang Nyawa Usai Terlibat Laka Lantas di Bojonegoro   |   12:00 . Diduga Bocor, PT LIB Belum Umumkan Jadwal 8 Besar..?   |  
Wed, 15 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Mantan Bupati Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 September 2022 14:00

Kejari Bojonegoro Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Mantan Bupati Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan penggunaan dana bantuan Mobile Cepu LTD (MCL), yang diterima oleh Tim Koordinasi dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Blok Cepu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 atas nama terpidana H. Mochamad Santoso (Alm) mantan Bupati Bojonegoro Periode 2003-2008.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, uang pengganti tersebut dibayar oleh ahli waris dari Bupati Santoso sebesar Rp957,5 juta, dan perkara Tipikor tersebut telah mendapatkan keputusan tetap dari Mahkamah Agung No. 2556/K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Juli 2011, dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan.

“Keluarga yang bersangkutan sudah melunasi uang pengganti perkara Tipikor tersebut, dan selanjutnya uang akan kami setorkan ke Kas negara,” ungkap Badrut Tamam, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor yang menyebutkan, bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa BT itu menjelaskan, dalam masa menjalani proses hukum terpidana meninggal pada saat baru menjalani proses hukum selama kurang lebih lima bulan. Maka dari itu, pihak ahli waris berkewajiban untuk membayar uang pengganti.

"Di sini terdapat empat buah barang bukti berupa sertifikat tanah. Tetapi, karena terpidana ini mampu membayar uang pengganti, maka nanti sertifikat ini akan kami kembalikan kepada ahli waris," pungkasnya. [riz/mu]

 

Anda juga bisa baca blokBojonegoro di Google News 

 

 

 

Tag : kejari bojonegoro, tindak pidana korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat