21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |   13:00 . Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!   |   12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |   08:00 . Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro, Inilah Rekam Jejak AKBP Afrian Satya Permadi   |   06:00 . Resmi Berakhir, 1.000 Atlet Tuntaskan Porseni Madrasah Jawa Timur   |   15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |  
Fri, 11 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penjelasan Polis Asuransi dan Skema Premi Lengkap Ada di Sini

blokbojonegoro.com | Saturday, 17 September 2022 13:00

Penjelasan Polis Asuransi dan Skema Premi Lengkap Ada di Sini

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Saat memutuskan untuk memiliki sebuah asuransi, tentunya Anda akan sering mendengar istilah polis asuransi. Meskipun istilah ini sudah tidak asing lagi, namun masih banyak yang belum mengerti apa itu polis asuransi.

Selain itu, premi asuransi juga penting untuk diketahui jika Anda ingin memulai sebuah asuransi. Untuk itu, pada artikel ini akan dibahas mengenai polis asuransi dan skema premi agar memperluas pengetahuan Anda mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam dunia asuransi.

Sebelum mengetahuinya, contoh polis asuransi yang wajib diketahui pemiliknya adalah nilai pengurangan pada asuransi kendaraan bermotor. Misalnya, pada asuransi mobil dibantu agent.

Buat lebih jelasnya mengenai polis asuransi dan skema premi asuransi, mari simak pemaparan berikut!

Pengertian Polis Asuransi dan Skema Premi

Polis asuransi merupakan suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung). Perjanjian tersebut memuat syarat-syarat, pengalihan risiko, serta komitmen dari kedua pihak.

Sebagai sebuah perjanjian, maka nasabah harus mengetahui apa saja isi dokumen polis asuransi tersebut. Pasalnya, dokumen tertulis ini yang nantinya akan menjadi pedoman bagi nasabah saat ingin memperoleh hak pertanggungan dan ganti rugi dari premi asuransi yang telah dibayar.

Sebaliknya, dokumen perjanjian tersebut juga dapat memberikan perlindungan kepada penanggung atau perusahaan asuransi apabila nasabah menuntut hak yang berada di luar kontrak perjanjian tersebut.

Jadi, dapat dikatakan bahwa polis merupakan bukti kerjasama antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Isinya berupa hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.

Lalu, apa itu skema premi? Premi asuransi merupakan uang yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi serta telah disepakati oleh pembayar asuransi atau pemegang polis. Uang tersebut dibayarkan secara rutin sesuai dengan perjanjian untuk mendapatkan manfaat.

Sederhananya, premi asuransi adalah biaya yang harus dibayar oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan jasa perlindungan risiko dari perusahaan asuransi tersebut.

Umumnya, semakin besar skema premi yang harus dibayar, maka akan semakin banyak pula manfaat asuransi yang dibayar. Sementara itu, besarnya skema premi yang harus dibayar berbeda-beda tergantung jenis asuransi yang dipilih oleh nasabah.

Inilah Berbagai Manfaat Polis Asuransi

Bagi nasabah atau pemegang polis, mempelajari polis asuransi sangatlah penting.

Pasalnya, dokumen ini memuat semua hal yang berkaitan dengan kerja sama antara kedua belah pihak. Lalu, apa saja manfaat polis asuransi? Berikut penjelasannya.

1. Mengetahui hak dan kewajiban

Melalui dokumen polis asuransi, pemegang polis bisa mengetahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai pengguna asuransi. Pemegang polis berkewajiban membayar skema premi yang sudah ditetapkan.

Dengan membayar polis asuransi sesuai dengan skema premi yang disepakati bersama, maka nantinya nasabah bisa mendapatkan hak perlindungan dari perusahaan asuransi.

Caranya, dengan mengajukan klaim sesuai kesepakatan yang tertera pada dokumen polis asuransi tersebut.

2. Memahami skema premi

Berbagai kemungkinan kerugian yang terjadi, baik besar maupun kecil sudah diatur dalam polis asuransi. Pemegang polis berkesempatan untuk mempelajari skema premi asuransi tersebut.

Bahkan, nasabah juga bisa menolaknya apabila tidak sesuai dengan skema premi yang telah dibayarkan.

3. Mengetahui adanya nilai pengurangan

Saat mempelajari polis asuransi, pemegang polis juga dapat mengetahui poin penting. Contohnya, pada polis asuransi kesehatan, yaitu adanya excess atau selisih nominal.

Berbagai nilai pengurangan tersebut telah diatur pada polis asuransi tanpa perlu bertanya kepada agen maupun mencari informasi dari sumber lain.

4. Menjadi jaminan untuk kedua belah pihak

Polis asuransi juga berfungsi sebagai jaminan untuk kedua belah pihak yang bersepakat. Baik jaminan untuk perusahaan asuransi maupun bagi pemegang polis asuransi mengenai kerjasama yang dilakukan oleh keduanya.

Berbagai kerugian yang mungkin dapat ditimbulkan, namun tidak diatur dengan lengkap dalam polis, nantinya menjadi tanggung jawab dari pribadi pemegang polis.

Nah, itu dia pengertian polis asuransi dan skema premi serta berbagai manfaat yang bisa didapatkan. Sebagai nasabah yang baik, pastikan Anda tidak melewatkan kewajiban untuk mempelajari polis asuransi terlebih dahulu.

Dengan begitu, maka Anda bisa mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Anda juga bisa mendapatkan manfaat dari polis asuransi tersebut.

Jangan lupa pula untuk konsultasi mengenai skema premi asuransi dengan perusahaan agar lebih mudah memahami pembayaran dan manfaat yang diperoleh.

 

Tag : asuransi , polis asuransi, asuransi mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat