08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |  
Fri, 06 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pasutri Curanmor yang Tertangkap di Balen, Divonis Dua Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 October 2022 15:00

Pasutri Curanmor yang Tertangkap di Balen, Divonis Dua Tahun Penjara Dua tangan orang diborgol. (Foto: ilustrasi .net)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) pelaku curanmor yang tertangkap di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro divonis penjara dua tahun pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (6/10/2022).

Pasutri spesialis maling motor itu, yakni Mukhammtdun dan Sutrisni warga Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya rerata mengincar motor milik petani yang terparkir di tepi sawah, kemudian ia mencongkelnya hanya menggunakan gunting.

Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Ardianto mengatakan, putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara sebagaimana dakwaan dalam pasal 363 KUHP.

“Hal yang meringankan para terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, para terdakwa memiliki anak yang masih balita yang saat ini membutuhkan kasih sayang dari para terdakwa,” ungkap Sonny usai majelis persidangan.

Sementara, hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa itu yakni, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Dasim, dan saksi Karman.

Sekadar diketahui, terdakwa tertangkap basah oleh warga saat hendak melakukan curanmor di Desa Kenep, Kecamatan Balen. Sementara, hasil pemeriksaan dari kepolisian, terdakwa telah melakukan curanmor sebanyak 11 kali di tempat berbeda. [riz/ito]

Tag : pencurian, motor, jpu, balen



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat