Pasutri Curanmor yang Tertangkap di Balen, Divonis Dua Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Thursday, 06 October 2022 15:00
Dua tangan orang diborgol. (Foto: ilustrasi .net)
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) pelaku curanmor yang tertangkap di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro divonis penjara dua tahun pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (6/10/2022).
Pasutri spesialis maling motor itu, yakni Mukhammtdun dan Sutrisni warga Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya rerata mengincar motor milik petani yang terparkir di tepi sawah, kemudian ia mencongkelnya hanya menggunakan gunting.
Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Ardianto mengatakan, putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara sebagaimana dakwaan dalam pasal 363 KUHP.
“Hal yang meringankan para terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, para terdakwa memiliki anak yang masih balita yang saat ini membutuhkan kasih sayang dari para terdakwa,” ungkap Sonny usai majelis persidangan.
Sementara, hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa itu yakni, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Dasim, dan saksi Karman.
Sekadar diketahui, terdakwa tertangkap basah oleh warga saat hendak melakukan curanmor di Desa Kenep, Kecamatan Balen. Sementara, hasil pemeriksaan dari kepolisian, terdakwa telah melakukan curanmor sebanyak 11 kali di tempat berbeda. [riz/ito]
Tag : pencurian, motor, jpu, balen
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini