15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |   16:00 . Dihantui Longsor dan Banjir Bandang Saat Hujan, Ini Langkah Pemkab Bojonegoro   |   14:00 . Puncak Arus Balik di Bojonegoro, Begini Persiapan Polisi!   |   13:00 . Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Selama Arus Balik Lebaran di Bojonegoro   |   14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |  
Wed, 09 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pasutri Curanmor yang Tertangkap di Balen, Divonis Dua Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 October 2022 15:00

Pasutri Curanmor yang Tertangkap di Balen, Divonis Dua Tahun Penjara Dua tangan orang diborgol. (Foto: ilustrasi .net)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) pelaku curanmor yang tertangkap di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro divonis penjara dua tahun pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (6/10/2022).

Pasutri spesialis maling motor itu, yakni Mukhammtdun dan Sutrisni warga Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya rerata mengincar motor milik petani yang terparkir di tepi sawah, kemudian ia mencongkelnya hanya menggunakan gunting.

Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Ardianto mengatakan, putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara sebagaimana dakwaan dalam pasal 363 KUHP.

“Hal yang meringankan para terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, para terdakwa memiliki anak yang masih balita yang saat ini membutuhkan kasih sayang dari para terdakwa,” ungkap Sonny usai majelis persidangan.

Sementara, hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa itu yakni, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Dasim, dan saksi Karman.

Sekadar diketahui, terdakwa tertangkap basah oleh warga saat hendak melakukan curanmor di Desa Kenep, Kecamatan Balen. Sementara, hasil pemeriksaan dari kepolisian, terdakwa telah melakukan curanmor sebanyak 11 kali di tempat berbeda. [riz/ito]

Tag : pencurian, motor, jpu, balen



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat