Angka Pernikahan di Bawah Umur Mencapai 453, PA Bojonegoro: Berpeluang Meningkat
blokbojonegoro.com | Thursday, 13 October 2022 12:00
Ilustrasi pasangan nikah muda. (Ilustrasi: .net)
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sejak Januari 2022 hingga bulan September lalu, angka pernikahan anak di bawah umur atau Dispensasi Nikah (Diska) di Kabupaten Bojonegoro mencapai 453. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengaku, angka tersebut masih berpeluang untuk meningkat.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, dari 453 remaja, 83 diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sedangkan 365 lainnya masih menduduki bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Di tahun 2021 lalu, angka pengajuan Diska mencapai 608 perkara. Dan kemungkinan pada 2022 ini, angka tersebut masih berpeluang meningkat, hingga akhir tahun nantinya,” ungkap Solikin Jamik, Kamis (13/10/2022).
Menurut Solikin, dengan melihat banyaknya angka yang mengajukan Diska ada yang belum lulus SMP/A bahkan belum lulus SD. Salah satu pencegahan yang mungkin bisa dilakukan, yaitu mewajibkan masyarakat Bojonegoro untuk belajar 12 tahun.
“Karena penyebab perkara tersebut, di antaranya yaitu tidak lulus sekolah. Dan jika 12 tahun wajib belajar itu sudah terjadi, kemungkinan angka Diska di Bojonegoro akan menurun,” tegasnya.
Selain itu, Solikin Jamik menambahkan, melihat rata-rata yang mengajukan Diska itu belum bekerja, ia berharap mudah-mudahan Ke depan ada jawaban untuk masyarakat Bojonegoro untuk bekerja. Entah itu dengan dilakukan pelatihan-pelatihan yang mengarah kepada skill keterampilan sama yang mengarah pada kemampuan mengerjakan hal-hal yang tidak butuh intelektual tapi dia terampil.
“Jikalau itu terjadi, insyaAllah dengan sendirinya dispensasi nikah dapat dicegah,” pungkasnya. [riz/ito]
Tag : diska, bojonegoro, pa
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini