06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Angka Pernikahan di Bawah Umur Mencapai 453, PA Bojonegoro: Berpeluang Meningkat

blokbojonegoro.com | Thursday, 13 October 2022 12:00

Angka Pernikahan di Bawah Umur Mencapai 453, PA Bojonegoro: Berpeluang Meningkat Ilustrasi pasangan nikah muda. (Ilustrasi: .net)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sejak Januari 2022 hingga bulan September lalu, angka pernikahan anak di bawah umur atau Dispensasi Nikah (Diska) di Kabupaten Bojonegoro mencapai 453. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengaku, angka tersebut masih berpeluang untuk meningkat.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, dari 453 remaja, 83 diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sedangkan 365 lainnya masih menduduki bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Di tahun 2021 lalu, angka pengajuan Diska mencapai 608 perkara. Dan kemungkinan pada 2022 ini, angka tersebut masih berpeluang meningkat, hingga akhir tahun nantinya,” ungkap Solikin Jamik, Kamis (13/10/2022).

Menurut Solikin, dengan melihat banyaknya angka yang mengajukan Diska ada yang belum lulus SMP/A bahkan belum lulus SD. Salah satu pencegahan yang mungkin bisa dilakukan, yaitu mewajibkan masyarakat Bojonegoro untuk belajar 12 tahun.

“Karena penyebab perkara tersebut, di antaranya yaitu tidak lulus sekolah. Dan jika 12 tahun wajib belajar itu sudah terjadi, kemungkinan angka Diska di Bojonegoro akan menurun,” tegasnya.

Selain itu, Solikin Jamik menambahkan, melihat rata-rata yang mengajukan Diska itu belum bekerja, ia berharap mudah-mudahan Ke depan ada jawaban untuk masyarakat Bojonegoro untuk bekerja. Entah itu dengan dilakukan pelatihan-pelatihan yang mengarah kepada skill keterampilan sama yang mengarah pada kemampuan mengerjakan hal-hal yang tidak butuh intelektual tapi dia terampil.

“Jikalau itu terjadi, insyaAllah dengan sendirinya dispensasi nikah dapat dicegah,” pungkasnya. [riz/ito]

Tag : diska, bojonegoro, pa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat