19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan

blokbojonegoro.com | Friday, 02 December 2022 15:00

5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Lima organisasi profesi kesehatan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Mereka meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mempertimbangkan pembahasan RUU tersebut.

"Mohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI," demikian bunyi surat penolakan lima organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Adapun sejumlah organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokternya Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) hingga Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI).

Organisasi-organisasi ini menyampaikan beberapa hal kepada Presiden Republik Indonesia, terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional RUU perubahan prioritas tahun 2022.

"Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," dikutip dari surat penolakan yang dilayangkan.

Di antara ketidak transparan itu karena disinyalir tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis. Dimana bertujuan untuk kebaikan bangsa dinilai sangat sarat kepentingan pribadi dan golongan tertentu. 

Kemudian, RUU Kesehatan ini dinilai syarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. 

"Substansi isi rancangan undang-undang juga berpotensi mengancam perlindungan. Dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika," tambahnya. 

Adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negeri, dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien. 

"Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14./PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004," akhir kalimat dari aspirasi yang diajukan. [liz/lis]

 

Tag : Kesehatan, organisasi, ruu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat