Sat Reskrim Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Kalitidu
blokbojonegoro.com | Friday, 06 January 2023 17:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya pemuda 20 tahun bernama Choirul Misbah warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (6/1/2023) dini hari. Pelaku tersebut yakni, N.A warga Kecamatan Kalitidu di kediamannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan di Jalan Raya Bojonegoro-Kalitidu Gang Masjid Al Ilyas turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
“Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” terang Muhammad.
Ia menambahkan, terduga pelaku yang diamankan pagi tadi penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka berinisial N.A dan dilakukan penahanan di Rutan Negara Polres Bojonegoro terkait tindak pidana penganiayaan.
“Penyidik kami telah menetapkan tersangka berinisial N.A dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” imbuhnya.
Dengan diamankannya terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Kami berharap kepada saudara-saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap Kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kini N.A harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [riz/lis]
Tag : Penganiayaan, Kalitidu, satreskrim
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini