21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ponsel Dicek Tanpa Izin, Karyawan RSUD Bojonegoro Diduga Ngamuk dan Cekik Istrinya

blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 June 2023 16:00

Ponsel Dicek Tanpa Izin, Karyawan RSUD Bojonegoro Diduga Ngamuk dan Cekik Istrinya

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, SAK ditangkap pihak berwajib, karena diduga usai mencekik dan menampar istrinya sendiri. SAK tega melakukan hal tersebut diduga lantaran sang istri ketahuan mengecek ponselnya.

Berdasarkan data yang dihimpun blokBojonegoro.com, SAK merasa kesal karena LEW (inisial istri) melihat handphone tanpa seizinnya. Setelah puas melampiaskan amarah dengan menampar sang istri sebanyak tiga kali dan mencekiknya, SAK kemudian mengeluarkan semua baju sang istri serta mengusirnya dari rumah.

Usai mendapat perlakuan seperti itu, kemudian LEW melaporkan SAK ke pihak berwajib, guna mempertanggungjawabkan ulahnya. Dalam laporannya, LEW mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya sendiri.

Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, dipicu aksi pelaku yang memergoki istrinya melihat ponselnya tanpa izin. Kesal dengan prilaku korban, pelaku ini lalu emosi hingga melampiaskan amarah dengan menampar sang istri sebanyak tiga kali dan mencekiknya.

Saat ini, berkas kasus tersebut telah lengkap dan dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan siap untuk dinaikkan ke meja persidangan. Sementara, pelaku saat ini telah dilimpahkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengungkapkan, saat ini tersangka sudah dilimpahkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro sembari menunggu proses persidangan berlangsung.

“Pelimpahan dilakukan pada 7 Juni 2023 lalu,” ungkap Reza singkat, kemarin (20/6/2023).

Terpisah, Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro, drg. Thomas Djaja membenarkan kabar tersebut dan soal penahanan salah satu pegawai Rumah Sakit Plat Merah tersebut. Hanya saja ia menilai jika persoalan itu sudah masuk ke ranah pribadi dan bukan urusan RSUD lagi.

“Itu urusan pribadi, bukan urusan kantor,” kata Dokter Thomas sapaan karibnya.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan, jika yang bersangkutan merupakan berstatus sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pegawai kontrak yang bertugas di bagian administrasi. Sehingga bukanlah seorang aparatur negara.

“Yang bersangkutan bukan ASN, tapi pegawai BLUD,” pungkasnya singkat. [riz/lis]

Tag : Hukum, kdrt, suami, istri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat