18:00 . Peduli Lansia, PEP Sukowati Berikan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis, Serta Pembelajaran Osteoporosis   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Dalami Dugaan Oknum Kapolsek Lakukan Perselingkuhan   |   14:00 . Komunitas Drawing Desa Bojonegoro Bakal Gelar Pameran, Simak Jadwalnya   |   13:00 . Viral! Kapolsek di Bojonegoro Diduga Selingkuh   |   08:00 . 2 Mahasiswa PJKR UNUGIRI Bojonegoro Raih Gelar Juara Ju-Jitsu dalam Piala Bupati Ngawi   |   17:00 . Gandeng Kampus Lokal, Guru Matematika SMA Bojonegoro Berlatih Membuat AR   |   15:00 . Wadahi Potensi, Pesantren Modern Al Aly Gelar Kompetisi   |   09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |  
Mon, 20 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 8 Desa di Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

blokbojonegoro.com | Thursday, 13 July 2023 16:00

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 8 Desa di Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan 8 desa di Kecamatan Padangan (rompi merah) (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dalam hal pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/7/2023).

Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni, Bambang Soedjatmiko (BS), yang merupakan rekanan pengerjaan proyek infrastruktur BKKD di 8 desa tersebut. Selain itu, tersangka merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, tersangka BS beserta barang bukti dilimpahkan dari Kejati Jatim kepada pihaknya. BS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh penyidik Polda Jatim dalam hal pembangunan jalan rigid beton untuk delapan desa di Kecamatan Padangan Tahun Anggaran (TA) 2021.

"Karena perkara berada di Bojonegoro, maka Tersangka diserahkan untuk selanjutnya akan kami lakukan penuntutan dalam persidangan," ungkap Badrut Tamam.

Dalam kasus tersebut, lanjut Badrut Tamam, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD delapan desa sebanyak Rp6,3 miliar. Adapun 8 desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.

Selanjutnya, sembari menunggu proses dakwaan, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Bojonegoro yang bersifat sementara, selama 20 hari kedepan.

"Tersangka kami tahan di Lapas Bojonegoro, selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Akibatnya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada juncto pasal 55 juga karena dilakukan secara bersama-sama, tetapi nanti penetapan selanjutnya tetap dilakukan oleh Polda Jatim," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : BKKD, Kejari, bojonegoro, padangan, tersangka, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat