Gugatan RPH Banjarsari, Pemkab Pastikan Ikuti Prosedur Hukum di Pengadilan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 August 2023 11:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro memastikan akan selalu mengikuti setiap prosedur hukum di Pengadilan. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lahan untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang saat ini dalam proses hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Muslim Wahyudi menegaskan, Pemkab Bojonegoro akan mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri.
"Kita ikuti saja tahapannya, prosedur pengadilan. Dan kita siap menghadapi seperti di tahap pertama," ungkap Muslim Wahyudi.
Selain mengikuti prosedur hukum, Pemkab Bojonegoro juga mematuhi setiap putusan Pengadilan dan akan mentaati hukum yang berlaku. Seperti diketahui, lahan yang digunakan untuk RPH Banjarsari digugat oleh S. Marman di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023.
"Sebagai tergugat adalah Bupati Bojonegoro dan Kepala Desa Banjarsari. Namun di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, gugatan S. Marman selaku Kades Banjarsari kalah, dinyatakan tidak dapat diterimanya gugatan oleh Majelis Hakim," ulasnya. [liz/mu]
Tag : rumah pemotongan hewan, sengketa tanah, pengadilan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini