21:00 . Ahmad Supriyanto: Anak Penjual Terong di Pasar Sumberrejo Sampai Gedung DPRD Bojonegoro   |   20:00 . Gemilang, Rahendra Sabet Emas Kejurnas Renang di Bangkalan   |   19:00 . Dua Menteri dan Ketum PBNU Dijadwalkan Hadir di Bojonegoro   |   18:00 . Darah Tinggi Kambuh, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   17:00 . Saat Tidur Lelap, Rumah Warga Bojonegoro Diduga Dibakar Anak ODGJ   |   13:00 . Jaga Air Baku, TNI Bersama Warga Rehabilitasi Check Dam Sekonang   |   12:00 . Rehabilitasi Check Dam Sekonang, Ikhtiar TMMD 125 Bojonegoro Jaga Air Baku   |   10:00 . Program KIP Kuliah Dibuka, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa   |   09:00 . KKN-TK UNIGORO Latih Pemandu dan Pengelolaan Wisata di GeoHeritage Teksas Wonocolo   |   08:00 . 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN, Ini Daftarnya   |   06:00 . Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta   |   22:00 . Malam Minggu, Live Musik di D'Konco Cafe Bareng Titik Kumpul   |   21:00 . Ngaji Kitab Nasoihul Ibadan Bersama KH. Toha Abrori   |   20:00 . KH. Toha Abrori Mulai Rutingan Ngaji Jum'at Pon di Desa Sarangan   |   17:00 . Warga Desa Sranak Antusias Siap Kolaborasi dengan KKN PINTAR UNUGIRI   |  
Sat, 26 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gugatan RPH Banjarsari, Pemkab Pastikan Ikuti Prosedur Hukum di Pengadilan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 August 2023 11:00

Gugatan RPH Banjarsari, Pemkab Pastikan Ikuti Prosedur Hukum di Pengadilan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro memastikan akan selalu mengikuti setiap prosedur hukum di Pengadilan. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lahan untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang saat ini dalam proses hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Muslim Wahyudi menegaskan, Pemkab Bojonegoro akan mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri.

"Kita ikuti saja tahapannya, prosedur pengadilan. Dan kita siap menghadapi seperti di tahap pertama," ungkap Muslim Wahyudi.

Selain mengikuti prosedur hukum, Pemkab Bojonegoro juga mematuhi setiap putusan Pengadilan dan akan mentaati hukum yang berlaku. Seperti diketahui, lahan yang digunakan untuk RPH Banjarsari digugat oleh S. Marman di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023.

"Sebagai tergugat adalah Bupati Bojonegoro dan Kepala Desa Banjarsari. Namun di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, gugatan S. Marman selaku Kades Banjarsari kalah, dinyatakan tidak dapat diterimanya gugatan oleh Majelis Hakim," ulasnya. [liz/mu]

Tag : rumah pemotongan hewan, sengketa tanah, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat