13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Bojonegoro Dipidanakan PT WBS, FNKSDA: Pemdes Harus Tanggungjawab

blokbojonegoro.com | Sunday, 27 August 2023 12:00

3 Warga Bojonegoro Dipidanakan PT WBS, FNKSDA: Pemdes Harus Tanggungjawab Tiga warga Bojonegoro, Parno (kiri), Akhmad Imron (tengah), dan Isbandi (kanan) dipidanakan perusahaan tambang (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Membela hak warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, tiga warga setempat dipidanakan oleh Perusahaan Tambang PT. Whira Bumi Sejati (WBS) yang berada di Desa setempat.

Ketiga warga yang dipidanakan, yakni Akhmad Imron (40), Isbandi (35), dan Parno (39), mereka dipidanakan lantaran dinilai telah melakukan penutupan atau penghalangan jalan menuju ke tambang PT Whira Bumi Sejati.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) menilai Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung, Kecamatan Baureno, harus bertanggung jawab atas pelaporan tiga warganya ke Polda Jatim.

Pegiat FNKSDA Bojonegoro, Ruri Fahrudin Hasyim mengatakan, seharusnya Pemdes Sumuragung dari awal melakukan transparansi soal perizinan PT WBS. Sehingga polemik tambang ini tak berbuntut panjang dan warga Sumuragung tidak akan berbuat seperti itu.

“Dan Pemdes Sumuragung harus bertanggung jawab karena PT WBS telah melaporkan tiga warganya yang dituduh mengganggu aktivitas tambang,” katanya, kemarin (25/8/2023).

Selain itu, lanjut Ruri, PT WBS harus bisa membuktikan jika perizinan tambang kapur itu sudah diperpanjang. Dia mengatakan, status pertambangan ini juga harus diperjelas apakah izinnya baru eksplorasi atau sudah eksploitasi.

“Justru seharusnya masyarakat terdampak sudah diberitahu dan dilibatkan sebelumnya soal tambang ini,” jelas Ruri.

Dia menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 26 disebutkan, pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yakni yang transparan, lengkap, dan diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Jadi di sini sudah jelas Pemdes Sumuragung harus bertanggung jawab soal ini,” tegasnya.

Untuk itu, Ruri menambahkan, semestinya negara harus hadir soal polemik tambang yang melibatkan warga Sumuragung dan PT WBS. Tentu jika negara tidak hadir dan berpihak kepada warga negaranya maka sila keadilan sosial bagi rakyat Indonesia masih perlu dipertanyakan.

Sebelumnya diberitakan, tiga Warga Desa Sumuragung yang dilaporkan Polda Jatim dengan tuduhan mengganggu aktivitas tambang kapur milik PT WBS. Ketiga warga tersebut telah menjadi terdakwa dan melakukan sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (25/8/2023).

Namun, dalam sidang kedua dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Achmad Muas mengajukan eksepsi, dan pengajuan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim, sehingga sidang ditunda minggu depan (31/8/2023). [riz/lis]

 

Tag : Tambang, PT wbs, warga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat