21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1 M

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 September 2023 16:00

Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1 M Kades Punggur mengenakan rompi tahanan Kejari Bojonegoro usai ditetapkan sebagai tersangka Tipikor (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, YP (40) ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) usai diduga menyelewengkan uang negara Rp1 miliar lebih, Rabu (6/9/2023).

Penetapan tersangka tersebut, usai tersangka dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, YP datang ke Kejari Bojonegoro dengan didampingi Penasehat Hukum.

Kemudian, YP diperiksa oleh penyidik Kejari Bojonegoro. Usai diperiksa dan melakukan gelar perkara, akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB, Kejari Bojonegoro menetapkan YP sebagai tersangka, dan selanjutnya Tersangka keluar menggunakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro' itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, penetapan tersangka, YP ini, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sekitar 24 orang, serta menghadirkan saksi ahli sejak 9 Juni 2022 lalu.

“Dalam proses penyidikan, kami sudah melakukan pemeriksaan pada para saksi sekitar 24 orang, dan juga telah meminta keterangan kepada saksi ahli juga,” ungkap Kajari Bojonegoro.

Adapun, lanjut Kajari, dana yang dikelola oleh YP, sebesar Rp2.563.850.000,73 itu, meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.

Dugaan penyelewengan usai pelaksanaan beberapa program yang tidak sesuai yang dalam APBDes, pelaksanaan tidak sesuai prosedural, ditemukan kegiatan yang di mark-up, dan pertanggungjawaban dari sekitar 16 kegiatan dibuat secara rekayasa.

“Tersangka merekayasa sekitar 16 kegiatan fisik,” tegas pria yang akrab disapa BT itu.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat pada 30 Maret 2023 lalu, terdapat sebesar Rp1.047.541.669,00 kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan oleh Kades Punggur aktif itu.

Selanjutnya, saat ini tersangka dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider dan Pasal 3 sebagaimana pidana korupsi yang telah disebutkan.

“Dalam Pasal 2 Tipikor ancaman hukuman 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Sedangkan dalam Pasal 3, ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan paling singkat 1 tahun,” pungkasnya. [riz/lis]

 

 

Tag : Kejari, korupsi, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat