Eksepsi Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Ditolak JPU
blokbojonegoro.com | Thursday, 07 September 2023 15:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang milik PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Tanggapan dari Penuntut Umum atas keberatan (Eksepsi) para Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/9/2023)
Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh Penasehat Hukum (PH) dari para terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang dilayangkan saat persidangan sebelumnya pada (31/8/2023) lalu
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, berdasarkan beberapa eksepsi yang dilayangkan terdakwa sebelumnya, pihaknya menolak eksepsi dari para terdakwa, dan meminta kepada Majelis Hakim PN Bojonegoro untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya
"Menolak eksepsi PH para terdakwa untuk seluruhnya," ungkap Dekri dalam surat tanggapan eksepsi dari para terdakwa
Sementara itu, PH para Terdakwa, Muhammad Fatchur Rozi mengungkapkan, pihaknya tetap yakin kepada eksepsi yang dilayangkan, pasalnya dalam pasal 162 disebutkan setiap orang, namun dalam dakwaannya hanya terdapat tiga orang yang menjadi terdakwa
"Padahal bisa saja turut sertanya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam perkara ini," ungkap Rozi
Selanjutnya, jika putusan sela pada agenda persidangan pekan depan ditolak. Maka, lanjut Rozi, pihaknya akan membutikan secara jelas perkara ini semestinya tidak bisa diteruskan. Pasalnya, legal standing PT WBS diragukan
"Kedua, lokasi atau locus delictienya tidak sesuai dengan yang kita punya, maka nanti akan kita buktikan dalam pledoi (nota pembelaan) kalau perkara ini dilanjutkan," pungkasnya
Terpisah, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Afriyanto saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya enggan berkomentar soal perkara tersebut
"No Komen," katanya singkat
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang sebelumnya, PH Terdakwa, Achmad Mu'as mengungkapkan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dapat dikategorikan kabur, lantaran JPU menentukan bahwa, terdakwa melakukan penggembokan jalan milik PT WBS, padahal tempat tersebut merupakan di luar wilayah PT WBS
"Wilayah yang ditutup terdakwa ini bukan milik PT WBS, melainkan di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro," ungkap pria yang akrab disapa Mu'as itu
Selain itu, tuduhan dari PT WBS kepada terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno tidak memenuhi unsur pidana, lantaran PT WBS tidak memiliki Legal Standing in Judicio, mengingat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah milik PT WBS, sehingga dakwaan JPU juga dianggap memenuhi Error in Persona
Lebih lanjut, Mu'as menambahkan, adanya perkara (demo) tersebut, lantaran tidak terbukannya PT WBS dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung kepada lingkungan hidup sekitar, seperti halnya, warga sekitar terdampak tambang hanya mendapatkan 15 kilogram beras dalam 6 tahun
"Dan terdakwa memperjuangkan itu, seharusnya sesuai pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka terdakwa ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," pungkasnya.
Terpisah, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Afriyanto saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya enggan berkomentar soal perkara tersebut "No Komen," katanya singkat. [riz/lis]
Tag : Terdakwa, tambang, wbs, sumuragung
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini