06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Eksepsi Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Ditolak JPU

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 September 2023 15:00

Eksepsi Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Ditolak JPU

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang milik PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Tanggapan dari Penuntut Umum atas keberatan (Eksepsi) para Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/9/2023)

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh Penasehat Hukum (PH) dari para terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang dilayangkan saat persidangan sebelumnya pada (31/8/2023) lalu

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, berdasarkan beberapa eksepsi yang dilayangkan terdakwa sebelumnya, pihaknya menolak eksepsi dari para terdakwa, dan meminta kepada Majelis Hakim PN Bojonegoro untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya

"Menolak eksepsi PH para terdakwa untuk seluruhnya," ungkap Dekri dalam surat tanggapan eksepsi dari para terdakwa

Sementara itu, PH para Terdakwa, Muhammad Fatchur Rozi mengungkapkan, pihaknya tetap yakin kepada eksepsi yang dilayangkan, pasalnya dalam pasal 162 disebutkan setiap orang, namun dalam dakwaannya hanya terdapat tiga orang yang menjadi terdakwa

"Padahal bisa saja turut sertanya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam perkara ini," ungkap Rozi

Selanjutnya, jika putusan sela pada agenda persidangan pekan depan ditolak. Maka, lanjut Rozi, pihaknya akan membutikan secara jelas perkara ini semestinya tidak bisa diteruskan. Pasalnya, legal standing PT WBS diragukan

"Kedua, lokasi atau locus delictienya tidak sesuai dengan yang kita punya, maka nanti akan kita buktikan dalam pledoi (nota pembelaan) kalau perkara ini dilanjutkan," pungkasnya

Terpisah, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Afriyanto saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya enggan berkomentar soal perkara tersebut

"No Komen," katanya singkat

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang sebelumnya, PH Terdakwa, Achmad Mu'as mengungkapkan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dapat dikategorikan kabur, lantaran JPU menentukan bahwa, terdakwa melakukan penggembokan jalan milik PT WBS, padahal tempat tersebut merupakan di luar wilayah PT WBS

"Wilayah yang ditutup terdakwa ini bukan milik PT WBS, melainkan di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro," ungkap pria yang akrab disapa Mu'as itu

Selain itu, tuduhan dari PT WBS kepada terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno tidak memenuhi unsur pidana, lantaran PT WBS tidak memiliki Legal Standing in Judicio, mengingat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah milik PT WBS, sehingga dakwaan JPU juga dianggap memenuhi Error in Persona

Lebih lanjut, Mu'as menambahkan, adanya perkara (demo) tersebut, lantaran tidak terbukannya PT WBS dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung kepada lingkungan hidup sekitar, seperti halnya, warga sekitar terdampak tambang hanya mendapatkan 15 kilogram beras dalam 6 tahun

"Dan terdakwa memperjuangkan itu, seharusnya sesuai pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka terdakwa ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," pungkasnya.

Terpisah, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Afriyanto saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya enggan berkomentar soal perkara tersebut "No Komen," katanya singkat. [riz/lis]

Tag : Terdakwa, tambang, wbs, sumuragung



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat