Mobil Incar Polisi Hadir di Bojonegoro, Bisa Otomatis Deteksi Pelanggar
blokbojonegoro.com | Friday, 04 February 2022 20:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Polda Jatim kembali meluncurkan terobosan. Kali ini, 12 unit kendaraan integrated node capture attitude record (Incar) dan aplikasi skrining riwayat pengemudi (Skrip) diluncurkan Ditlantas Polda Jatim, pada (15/11/2021) lalu.
Bagi kalian yang sering melanggar lalu lintas, entah tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas, tidak melengkapi standarisasi motor, melawan arus dan pelanggaran lalu lintas yang lain, waspadalah karena kini Mobil Incar telah hadir di Satlantas Polres Bojonegoro.
Incar adalah pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dirancang khusus untuk membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas mengidentifikasi dan mendeteksi pelanggaran dengan memanfaatkan artifical intelligence (AI) secara mobile.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pemgawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Heru, mobil tersebut dilengkapi dengan kamera mutakhir yang bisa merekam secara real time, terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas yang terkoneksi data regident (registrasi dan investigasi).
Adapun mobil Incar ini memiliki fitur untuk mendeteksi wajah,mendeteksi Nomor Polisi atau plat kendaraan, mendeteksi tempat dan mendeteksi pelanggaran seperti penggunaan helm, rambu lalu lintas, lawan arus, sabuk keselamatan dan batas kecepatan.
Kemudian, bagi yang melanggar pelanggaran tersebut dan terdeteksi oleh mobil incar, maka pemilik kendaraan akan dikirim surat pelanggaran melalui kantor pos dan akan diantar sampai ke rumah pelanggar.
Perlu diketahui pula, bahwa cara kerja incar kamera mobile keliling, begitu menjumpai pengendara yang melanggar secara otomatis akan merekam wajah dan nomor polisi kendaraan tersebut, kemudian dari pihak kepolisian mencari data-data tersebut.
Sebelum terbit surat penilangan, operator akan memilah data yang masuk dari hasil patroli. Kemudian, petugas akan melampirkan semua data ke dalam surat tilang tersebut.
"Bagaimana cara kita mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut? Dari pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya
Di dalam surat kepolisian yang akan diberikan ke pelanggar, akan ada bukti foto dan tempat kejadian, serta identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki. [riz/lis]
Tag : Mobil, polisi, pelanggaran, lalu lintas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini