06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Terdakwa Egga Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 August 2022 15:00

Terdakwa Egga Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus investasi bodong dan arisan online yang dilakukan oleh terdakwa Egga Ayu Nawang Aulia (22) memasuki tahapan persidangan. Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Egga Ayu dituntut penjara tiga tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (24/8/2022).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario mengatakan agenda terdakwa Egga Ayu atas kasus investasi bodong yaitu pembacaan tuntutan dari JPU. Dan sesuai fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan penipuan secara berulang-ulang,” ungkap Hario saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan tuntutan.

Lebih lanjut, Hario menambahkan, terdakwa dikenakan sangkaan pasal 378 KUHP juncto (jo) pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu JPU Mohammad Arifin juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukum tiga tahun dan enam bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa di tahanan.

“Dalam sidang tadi, terdakwa hanya meminta keringanan hukuman. Selanjutnya, untuk persidangan selanjutnya (pembacaan putusan) akan dilakukan pada 31 Agustus 2022 mendatang,” paparnya.

Sementara itu, Egga Ayu terdakwa asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Tuban itu mengakui dan minta maaf atas kesalahannya. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, dirinya juga meminta untuk hukumannya agar diringankan.

“Saya harus menafkahi adik dan orang tua saya di rumah, karena itu saya mohon untuk diringankan hukumannya,” mohon Egga saat persidangan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang dilakukan oleh Egga Ayu Nawang Aulia, yang tertuang dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban dengan kerugian sekitar Rp380 juta. [riz/lis]

 

 

Tag : Kasus, investasi, bodong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat