10:00 . Pasar Murah TMMD Bojonegoro, Warga Serbu Sembako dan Olahan Ikan Lokal   |   21:00 . Inilah Logo HUT Republik Indonesia ke 80   |   20:00 . Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik   |   18:00 . Coming Soon, Road Race Bupati Cup Bakal Sapa Bojonegoro?   |   17:00 . Bupati Serahkan Cangkul Buka TMMD di Bojonegoro   |   16:00 . Bupati: TNI Harus Proaktif Hadapi Persoalan Rakyat   |   15:00 . 3 Program Unggul, Kelompok 54 KKN UNUGIRI Siap Kontribusi di Desa Karangmangu   |   08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |  
Thu, 24 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 August 2022 19:00

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Egga Ayu Nawang Aulia (22) divonis tiga tahun penjara, dalam persidangan pembacaan putusan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umu (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, terdakwa kasus investasi bodong atas nama Egga Ayu Nawang Aulia divonis tiga tahun penjara pada sidang pembacaan putusan.

Adapun beberapa hal yang memberatkan hukumannya yaitu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Sementara, hal yang meringankan hukumannya yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui perbuatan sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

"Selain itu, terdakwa masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," ungkap Sonny kepada blokBojonegoro.com usai sidang pembacaan putusan, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Sonny menambahkan, atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP juncto (Jo) Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Terdakwa menerima putusan," terang Sonny saat disinggung mengenai terdakwa dalam persidangan yang dilakukan melalui video conference itu.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut terdapat beberapa barang bukti yakni 9 buah ATM korban. Sementara diberitakan sebelumnya, dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban yang lapor dengan kerugian kisaran Rp380 juta. [riz/ito]

 

 

Tag : Jpu, arisan, online



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat