21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 August 2022 19:00

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Egga Ayu Nawang Aulia (22) divonis tiga tahun penjara, dalam persidangan pembacaan putusan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umu (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, terdakwa kasus investasi bodong atas nama Egga Ayu Nawang Aulia divonis tiga tahun penjara pada sidang pembacaan putusan.

Adapun beberapa hal yang memberatkan hukumannya yaitu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Sementara, hal yang meringankan hukumannya yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui perbuatan sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

"Selain itu, terdakwa masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," ungkap Sonny kepada blokBojonegoro.com usai sidang pembacaan putusan, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Sonny menambahkan, atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP juncto (Jo) Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Terdakwa menerima putusan," terang Sonny saat disinggung mengenai terdakwa dalam persidangan yang dilakukan melalui video conference itu.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut terdapat beberapa barang bukti yakni 9 buah ATM korban. Sementara diberitakan sebelumnya, dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban yang lapor dengan kerugian kisaran Rp380 juta. [riz/ito]

 

 

Tag : Jpu, arisan, online



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat