HUT Ke-78 RI
Cerianya Napi Lapas Bojonegoro Dapat Remisi Kemerdekaan
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 August 2023 13:00
Bupati Anna menyerahkan surat remisi ke Napi Lapas Bojonegoro (Foto : Humas Lapas Bojonegoro)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Wajah ceria terpancar dari 142 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Lantaran, pada hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) ini mereka mendapat remisi umum (RU) kemerdekaan, Kamis (17/8/2023).
Pemberian remisi tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.
Surat remisi diserahkan secara langsung oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah di Lapas Bojonegoro dalam upacara penyerahan remisi yang digelar di lapangan Lapas Bojonegoro.
Bupati Anna mengungkapkan, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), tetapi lebih dari itu.
Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ungkap Bupati.
Perlu diketahui, dari jumlah total warga binaan di Lapas Bojonegoro sebanyak 493 orang (93 tahanan dan 400 narapidana). Terdapat 138 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 23 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 32 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 56 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 3 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan.
Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 4 orang warga binaan dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan. [riz/ ]
Tag : remisi, hut ri 78, lapas, bojonegoro, wbp
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini