Kasus Korupsi APBDes Deling
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Lain, Warga Deling Ancam Gruduk Kejari Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 August 2023 21:00
Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (Foto :blokBojonegoro.com/Rizki)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Tersangka lain dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling 2021 tak kunjung ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hal tersebut, membuat warga Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kejari untuk menanyakan hal tersebut, Rabu (23/8/2023).
Kedatangan Widodo (31) warga Desa Deling itu mempertanyakan perkembangan Kasus Korupsi APBDes yang telah menyeret mantan Kepala Desanya, NH ke dalam jeruji besi.
Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut, padahal beberapa pekan lalu Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro menjanjikan untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Beliau (Kajari) dulu pernah menyampaikan ke kami, penetapan tersangka lain kasus korupsi Desa Deling saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 kemarin (22/7), tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut," ungkap Widodo.
Kedatangannya di Kejari Bojonegoro hanya ditemui Kasi Intel Kejari, Reza Aditya Wardhana, lantaran Kajari saat itu tidak berada di Kantor. Namun, ia mengaku tak menerima jawaban yang pasti dari Kasi Intel, perihal penetapan tersangka lainnya.
"Tidak ada jawaban yang pasti, terkait kapan penetapan tersangka lain untuk kasus korupsi Desa Deling," jelasnya.
Widodo menambahkan, jika dirinya akan mendatangi lagi Kantor Kejari Bojonegoro, jika kasus tersebut tak kunjung tuntas. Bahkan, dirinya mengecam akan datang bersama warga Desa Deling dengan jumlah yang besar.
"Saya dan warga lainnya akan mendatangi Kantor Kejaksaan, sampai ada penetapan tersangka lain, seperti penyampaian Kajari tempo hari," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam akan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, lantaran pihaknya telah mendapatkan salinan putusan tersangka pertama dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hal tersebut, diungkapkan Badrut Tamam saat jumpa pers dalam rangka peringatan HBA ke-63 di Kantor Kejari Bojonegoro.
Adapun, tersangka sebelumnya yakni, NH Eks. Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara. Namun, sementara ini terdakwa masih mengajukan upaya hukum.
Selain itu, dasar penetapan tersangka kedua itu, karena NH dikenakan sangkaan juncto pasal 55, yang berbunyi 'orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana’.
“Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dikenakan pasal 55. Sehingga, akan ada tersangka selanjutnya,” kata Kajari (22/7/2023) lalu. [riz/ito]
Tag : kejari, bojonegoro, apbdes
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini