06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Korupsi APBDes Deling

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Lain, Warga Deling Ancam Gruduk Kejari Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 August 2023 21:00

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Lain, Warga Deling Ancam Gruduk Kejari Bojonegoro

Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (Foto :blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tersangka lain dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling 2021 tak kunjung ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hal tersebut, membuat warga Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kejari untuk menanyakan hal tersebut, Rabu (23/8/2023).

Kedatangan Widodo (31) warga Desa Deling itu mempertanyakan perkembangan Kasus Korupsi APBDes yang telah menyeret mantan Kepala Desanya, NH ke dalam jeruji besi.

Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut, padahal beberapa pekan lalu Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro menjanjikan untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Beliau (Kajari) dulu pernah menyampaikan ke kami, penetapan tersangka lain kasus korupsi Desa Deling saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 kemarin (22/7), tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut," ungkap Widodo.

Kedatangannya di Kejari Bojonegoro hanya ditemui Kasi Intel Kejari, Reza Aditya Wardhana, lantaran Kajari saat itu tidak berada di Kantor. Namun, ia mengaku tak menerima jawaban yang pasti dari Kasi Intel, perihal penetapan tersangka lainnya.

"Tidak ada jawaban yang pasti, terkait kapan penetapan tersangka lain untuk kasus korupsi Desa Deling," jelasnya.

Widodo menambahkan, jika dirinya akan mendatangi lagi Kantor Kejari Bojonegoro, jika kasus tersebut tak kunjung tuntas. Bahkan, dirinya mengecam akan datang bersama warga Desa Deling dengan jumlah yang besar.

"Saya dan warga lainnya akan mendatangi Kantor Kejaksaan, sampai ada penetapan tersangka lain, seperti penyampaian Kajari tempo hari," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam akan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, lantaran pihaknya telah mendapatkan salinan putusan tersangka pertama dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hal tersebut, diungkapkan Badrut Tamam saat jumpa pers dalam rangka peringatan HBA ke-63 di Kantor Kejari Bojonegoro.

Adapun, tersangka sebelumnya yakni, NH Eks. Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara. Namun, sementara ini terdakwa masih mengajukan upaya hukum.

Selain itu, dasar penetapan tersangka kedua itu, karena NH dikenakan sangkaan juncto pasal 55, yang berbunyi 'orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana’.

“Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dikenakan pasal 55. Sehingga, akan ada tersangka selanjutnya,” kata Kajari (22/7/2023) lalu. [riz/ito]

Tag : kejari, bojonegoro, apbdes



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat