21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Terdakwa Egga Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 August 2022 15:00

Terdakwa Egga Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus investasi bodong dan arisan online yang dilakukan oleh terdakwa Egga Ayu Nawang Aulia (22) memasuki tahapan persidangan. Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Egga Ayu dituntut penjara tiga tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (24/8/2022).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario mengatakan agenda terdakwa Egga Ayu atas kasus investasi bodong yaitu pembacaan tuntutan dari JPU. Dan sesuai fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan penipuan secara berulang-ulang,” ungkap Hario saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan tuntutan.

Lebih lanjut, Hario menambahkan, terdakwa dikenakan sangkaan pasal 378 KUHP juncto (jo) pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu JPU Mohammad Arifin juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukum tiga tahun dan enam bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa di tahanan.

“Dalam sidang tadi, terdakwa hanya meminta keringanan hukuman. Selanjutnya, untuk persidangan selanjutnya (pembacaan putusan) akan dilakukan pada 31 Agustus 2022 mendatang,” paparnya.

Sementara itu, Egga Ayu terdakwa asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Tuban itu mengakui dan minta maaf atas kesalahannya. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, dirinya juga meminta untuk hukumannya agar diringankan.

“Saya harus menafkahi adik dan orang tua saya di rumah, karena itu saya mohon untuk diringankan hukumannya,” mohon Egga saat persidangan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang dilakukan oleh Egga Ayu Nawang Aulia, yang tertuang dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban dengan kerugian sekitar Rp380 juta. [riz/lis]

 

 

Tag : Kasus, investasi, bodong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat