08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 August 2022 19:00

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Egga Ayu Nawang Aulia (22) divonis tiga tahun penjara, dalam persidangan pembacaan putusan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umu (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, terdakwa kasus investasi bodong atas nama Egga Ayu Nawang Aulia divonis tiga tahun penjara pada sidang pembacaan putusan.

Adapun beberapa hal yang memberatkan hukumannya yaitu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Sementara, hal yang meringankan hukumannya yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui perbuatan sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

"Selain itu, terdakwa masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," ungkap Sonny kepada blokBojonegoro.com usai sidang pembacaan putusan, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Sonny menambahkan, atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP juncto (Jo) Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Terdakwa menerima putusan," terang Sonny saat disinggung mengenai terdakwa dalam persidangan yang dilakukan melalui video conference itu.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut terdapat beberapa barang bukti yakni 9 buah ATM korban. Sementara diberitakan sebelumnya, dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban yang lapor dengan kerugian kisaran Rp380 juta. [riz/ito]

 

 

Tag : Jpu, arisan, online



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat